Koperasi
12 Juli. Kira-kira
hari apa? Tentu, bukan nama-nama hari seperti Senin, Selasa… yang saya maksud,
melainkan tanggal 12 itu ditetapkan sebagai hari apa. Misal, contoh: 17 Agustus
sebagai hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, 25 November sebagai
hari guru, atau hari-hari lain yang telah ditetapkan.
Hari-hari
"penting" yang telah di tetapkan pemerintah, dijadikan sebagai hari
libur nasional atau sering disebut tanggal merah. Para pegawai ASN, pelajar,
mahasiswa, sampai institusi-institusi swasta, menanggalkan pekerjaan dan bebas
mau menggunakan hari itu untuk apa, terserah.
Dulu saat saya
masih kecil, hari-hari libur tanggal merah adalah hari yang menggembirakan,
terbebas dari ruang kelas yang menjemukan. Bisa bermain bola sampai sore, main
kelereng, mancing, main ke hutan, bantu bapak di ladang, atau hal-hal lain yang
biasa kami lakukan di kampung.
Tentu tidak asing
lagi bagi "masyarakat Indonesia," 12 Juli itu hari Koperasi Nasional
yang ditetapkan pada 12 Juli 1947 bertepatan kongres pertama pergerakan koperasi.
Peringatan pertama
koperasi tahun 1951, dan sekarang 2021 tepat 74 tahun peringatan itu kita
sorakan. Tentu bukan sorakan histeris suporter pada tim-nya yang mengangkat
piala, atau memenangkan pertandingan.
Dalam pidato
perayaan pertama 1951, bung Hatta memaparkan bahwa perayaan itu bukan untuk bersenang-senang
atau sekedar perayaan saja, tapi sebagai cara evaluasi satu tahun belakang.
Tapi, saya rasa, tidak
semua tahu, lagi pula, toh, 12 Juli tidak di jadikan sebagai tanggal merah
dikalender yang bisa dilihat sepanjang hari itu. Entah apa alasannya sehingga
tidak ditetapkan sebagai tanggal merah? Walau juga tidak terlampau perlu
dijadikan hari libur, yang terpenting menjadi pengingat bahwa semangat ekonomi
kita itu Koperasi yang berdasar pasal 33 UUD 1945 itu.
***
Dulu, saat saya
masih kecil, SD kiranya, banyak para pedagang kantin sekolah yang semuanya
ibu-ibu itu melakukan peminjaman uang kepada koperasi keliling. Uang yang
dipinjam tidak banyak, ratusan ribu atau lebih sedikit dari satu juta. Namun nominal
segitu sudah cukup membuat para pedagang sekelas kantin SD itu kerepotan. Syarat-syaratnya
sederhana, hanya 2 saja: memiki usaha dan KTP. Setelah itu dibuatlah perjanjian
hitam diatas putih.
Simpel. Siapa yang
tidak tergiur.
Pinjaman itu harus
dibayar setiap hari, tentu dari hasil berjualan di kantin-kantin sekolah itu. Jajanan
yang di jual: gorengan, cenil, es mambo, dan makan khas Sumatera Selatan:
pempek, tekwan, dan model, tiga makanan yang semuanya saya sangat suka. Jajanan
yang dijual ibu-ibu kantin itu cukup terjangkau, seribu-dua ribu jatah uang
jajan sudah cukup memberikan rasa puas.
Saat menagih angsuran
pinjam yang di bayar harian itu, mamang koperasi telah menyiapkan nomor yang
masih utuh dalam selembar kertas. Lembar kertas yang diberi nomor, biasanya sampai
angka 30, atau satu bulan.
Setiap kali
setelah bayar, nomer di kertas itu disebek satu per satu dari urutan pertama
sampai tagihan selesai. Sobekan diberikan pada peminjam dan disimpan sebagai
barang bukti, atau tidak, itu pilihan, mamang koperasi tidak senang berbohong
masalah itu. Besok ia akan lihatkan kertas itu di sobeknya lagi.
Saat itu ibu saya
juga ikut meminjam untuk membeli beberapa produk pada warung kecil yang ia
dirikan di lantai bawah rumah. Pernah satu ketika—biasanya ibu saya menyimpan
nomor itu di laci meja—mamang koperasi menagih dan ibu saya membayar, setelah
itu disobeknya nomer pada kertas untuk diberikan pada ibu saya.
"Perasaan
sudah lewat kemaren," kata ibu menunjuk nomor, "sudah sampai nomer
ini."
"Lha, ini
kartu nomer ibu yang kemaren, saya tidak mungkin berbohong," katan mamang
yang mengenakan absolute Revo itu.
Entah, saya tidak
tahu, siapa yang salah. Ibu saya yang lupa atau permainan mamang koperasi? Tapi
pendirian saya memang tidak suka pada pinjaman berbunga itu.
Kalau sudah ada
motor absolute Revo di depan rumah, sudah pasti itu mamang koperasi datang
menagih.
***
Tentu banyak jenis
koperasi. Ada koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi pengadaan
barang, dan masih banyak lagi. Yang harus di punyai koperasi, sebagai syarat
utama tentu anggota. Tanpa anggota tidak ada koperasi.
Lalu, koperasi
kita saat ini?
Dalam pidato
peringatan koperasi pertama yang terangkum dalam buku "Membangun Koperasi
Dan Koperasi Membangun," bung Hatta menyampaikan tujuh poin penting
mengenai beberapa tugas koperasi menurut tempat, waktu dan keadaan.
1)
Memperbanyak
produksi, terutama produksi barang makanan, barang kerajinan, dan pertukangan
yang diperlukan sehari-hari oleh rakyat dalam rumah tangga.
2)
Memperbaiki
kualitas barang yang dihasilkan rakyat.
3)
Memperbaiki
distribusi.
4)
Memperbaiki
harga yang menguntungkan bagi masyarakat.
5)
Menyingkirkan
pengisapan dari lintah darat (Ijon).
6)
Memperkuat
pemanduan modal.
7)
Memelihara
lumbung simpan padi atau mendorong supaya tiap-tiap desa menghidupkan kembali
lumbung desa (Hatta, 1951)
Dalam poin-poin
diatas, tidak ada alasan bagi kita, selain: mengelus dada sabar melihat banyak
penyimpangan, seperti koperasi yang saya ceritakan diawal: ternyata rintenir
yang memberikan pinjaman untuk menggandakan uangnya dengan bunga yang
ditanggung pihak peminjam. Pelaku UMKM.
Atau marah,
menangis. Atau hal-hal positif yang bisa dilakukan, seperti melakukan kegiatan
bertani yang tidak terikat pada "kapitalis pasar," berusaha
memunculkan lumbung simpan (padi misalnya) sebagai cadangan pangan, atau
hal-hal sekecil apapun yang bisa dilakukan. Hanya itu. Nunggu negara, paling
begitu-gitu saja.
Dengan segala
macam produk undangan-undang, dasar koperasi kita pasal 33 UUD 1945 makin
kesini makin di tutupi, dilemahkan dengan tafsir yang tidak jelas, dan tidak
ada usaha untuk melaksanakannya? Jika ditanya, Jawabanya kita ini menjalankan
undang lho. Ha...
"Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya di kuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 3, UUD
1945)."
Hampir dari setiap
permukiman di kota, kebutuhan air (kebutuhan dasar rumah tangga maupun
Individu) di kapitalisasi dan setiap bulannya harus bayar dengan nominal yang
cukup tinggi. Bahkan sudah merambah ke desa. Belum lagi kekayaan alam lainnya.
"Pada kenyataannya rakyat hanya di eksploitasi."
Ha...hanya itu
yang bisa kita lontarkan. Walau kadang menangis.
***
Kesulitan yang
selalu kita hadapi ialah bahwa cita-cita kita lebih cepat jalannya dari
kemampuan kita. Oleh karena itu, salah satu tugas kita yang terpenting ialah
membimbing rakyat berlatih diri untuk mengimbangi cita-cita kita yang murni itu
dengan kesanggupan kita tersebut. Kalau tidak, kita akan mati dengan
angan-angan saja. Cita-cita gunanya untuk dilaksanakan! (Hatta, 1954).
Selamat hari Koperasi
ke-74, 12 Juli 2021.



Komentar
Posting Komentar